Penulis : Adhe Shira*
Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar
Dengan cinta dan Sedikit Keras Kepala kita Kabarkan Kebenaran kepada Meraka yang tidak Jelas Berkata....!
"Ketika suara pelan dan santun sudah tak lagi indahkan, maka berteriaklah ketika terikankanmu sudah tidak di dengarkan maka memberontak lah kawan...!"
Kampus idealnya, merupakan tempat berkembangnya segala bentuk pengetahuan. Sebab Kampus sebagai pencetak regenarasi bangsa Indonesia, sehingga perlu di tinggakatkan Diskusi-diskusi kecil di sudut kampus yang ada , di dalam ruang kuliah, bahkan di kantin menjadi tempat dimana gagasan diadu dan terus dikembangkan. Iklim yang penuh khasanah intelektual tersebut menjadi fenomena yang tak terlepas dari semua unsur yang hidup dan beraktivitas di dalam kampus.
Di sana ada mahasiswa, dosen, birokrasi kampus dan beberapa orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pegawai atau pekerja. Dalam perspektif konstruktivisme, proses transaksi ide-ide perubahan dan gagasan yang revolusioner dari mahasiswa terbentuk dari interaksinya dengan semua elemen yang ada di dalam kampus.
Mahasiswa, sebagai salah satu unsur terpenting dalam kehidupan kampus, tentu memiliki hak untuk terlibat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di kampus. Hak yang dimaksud bukan hanya dimaknai bahwa mahasiswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak dengan ruangan belajar yang nyaman, wc yang tidak tersumbat, atau perpustakaan yang penuh dengan referensi yang menyegarkan. Tetapi, mahasiswa juga berhak untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung dalam peningkatan kualitas intelektual, serta terlibat dalam mentransformasikan dan memperbarui sistem pendidikan yang diterapkan agar sesuai dengan konteks zaman. Singkatnya, "Mahasiswa sebagai bagian dari kampus menjadi pelaku aktif dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan yang mencerahkan dan mencerdaskan"
"Pantaskah Kampus kita (UINAM) di sebut-Sebut sebagai Kampus Peradaban...?? saya rasa hal ini menjadi pertanyaan untuk kita semua sebagai Mahasiswa yang menempuh Pendidikan di UIN Alauddin Makassar"
Sehingga Kampus Peradaban UIN Alauddin Makassar Melahirkan beberapa kebijakan yg kemudian tidak pro terhadap Mahasiswa, disisi lain Landasan Birokrasi Kampus UIN alauddin Mengeluarkan kebijakan demiakan, sebut saja parkir Pra Bayar karena berladaskan daripada UU BHP no 12 tahun 2012 yang dimana setiap kampus harus mandiri dan Mampu mengolah semua keuangan yang ada di kampus tanpa intervensi negara, Namun saya rasa Kebijakan ini tentu memiliki efek terhadap nasib mahasiswa sebagai bagian dari kampus.
Hak mahasiswa atas kampus mulai tercerabuti. Auto Parkir yang lahir dari semangat untuk meliberalisasi pendidikan juga memasukkan beberapa gagasan untuk memprivatisasi dan mengkomersialkan kampus kita (Sebut UIN Alauddin Makassar) . Ini cukup bermasalah, ketika kampus yang dikenal sebagai institusi pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, harus berbagi tempat dengan para kapitalis yang ingin membangun pasarnya dalam kampus. "Alhasil kampus menjadi lahan bisnis yang sangat subur untuk mengeruk kekayaan bagi para kapitalis"
Berubahlah kampus yang harusnya lebih dominan melakukan aktivitas untuk menunjang kualitas intelektual, menjadi tempat diterapkannya serangkaian kebijakan seperti privatisasi dan komersialisasi (Auto Parkir) ruang-ruang pendidikan.
Belum lagi, Kebijakan Parkir Pra Bayar sebagai produk liberalisasi pendidikan tinggi mempersilahkan lembaga perguruan tinggi negeri yang bersangkutan untuk mencari dana tambahan dalam menjalankan aktivitas kampus (pembangunan infrastruktur, pembayaran listrik, iuran air, membayar gaji dosen dan pegawai, Pengamanan, dan lain-lain) dari pihak-pihak luar kampus dikarenakan dana subsidi dari pemerintah secara perlahan dikurangi sebagai implikasi dari kebijakan otonomi yang diberikan pemerintah pada kampus yang bersangkutan. Dampaknya, di satu sisi pembangunan kampus ditujukan untuk melayani kepentingan kelas menengah atas, pada saat bersamaan kampus sangat tidak ramah terhadap masyarakat yang berada di kelas bawah.
Parkir Pra Bayar yang juga mengusung konsep otonomi memungkinkan para birokrat kampus untuk bertindak otoriter dalam pengelolan kampus. Ketakutan itu terjadi ketika banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh para birokrat sama sekali tidak melibatkan mahasiswa sebagai unsur penting dalam kampus.
Belum lagi aturan yang dikeluarkan tersebut sangat jauh dari rasionalitas. Seperti aturan larangan bagi mahasiswa terlibat Langsung dengan Organisasi Ekstra, larangan beraktivitas di malam hari di kampus, larangan melakukan pengkaderan dan masih banyak lagi aturan yang sama sekali tidak ada hubungannya dalam peningkatan kualitas intelektual mahasiswa, Hari Ini aturan Auto Parkir yang akan mencederai Mahasiswa sebab tidak semua dari kita itu berasal dari Mayarakat yang Mampu (Kelas Atas) ini lah yang harus menjadi bahan evaluasi Pejabat Kampus UIN Alauddin Makassar
Dampak dari Parkir Pra Bayar disadari atau tidak telah merampas hak mahasiswa untuk terlibat penuh dalam segala aktivitas kehidupan di kampus, baik dalam rangka merumuskan kebijakan yang akan diterapkan di kampus ataupun dalam meningkatkan kualitas pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa harus sadar dengan hak nya atas kampus. Mahasiswa juga harus sadar bahwa hak yang mereka miliki tidak boleh dikebiri seenaknya oleh birokrasi kampus. Karena jika hal yang demikian terjadi, maka usaha perampasan hak oleh para birokrat yang sudah bergandengan dengan pihak swasta akan semakin leluasa di lakukan.
Konsep hak atas kampus, saya adopsi dari pemikiran David Harvey yang menjelaskan tentang hak atas kota yang sudah diracuni oleh perkembangan kapitalisme-liberal. Hak atas kampus merupakan upaya merebut kontrol atas kampus sebagai upaya perjuangan kelas yang revolusioner. Pembangunan gerakan sosial yang progresif, massif, terorganisir, dan tersistematis menjadi sangat penting untuk merebut kembali hak atas kampus. Perspektif ini memberikan pandangan baru bahwa pengambil kebijakan tertinggi di kampus adalah semua unsur itu sendiri, termasuk di dalamnya mahasiswa, yang dengan aktif berpartisipasi secara kolektif. Dengan demikian, usaha merebut hak atas kampus merupakan bagian dari perjuangan kelas yang revolusioner, yang harus dibangun oleh gerakan mahasiswa.
Ket. Aksi Aliansi Mahasiswa UINAM
Hari ini Kawan-Kawan Aliansi Mahasiswa UINAM Melakukan Aksi demonstrasi Sebagai Bentuk penolakan Parkir Pra Bayar akan di terapkan di kampus peradaban ini, ini membutikan bahwa Mahasiswa tidak pernah di libatkan dalam pembuatan kebijakan, padahal mahasiswa adalah instrumen penting dalam sebuah kampus.
Aksi ini yang tergabung dari semua jajaran Dewan Mahasiswa "DEMA" se-UIN untuk mencekam kebijakan kampus yang tidak sewenang-Wenang membuat kebijakan, dimana Kampus hari ini sudah menjadi bagian dari pasar karena peran kapitalisme sudah masuk ambil bagian di dalam nya.
Hak Hak mahasiswa sepenuh nya sudah di Rampas oleh birokrasi Kampus, kampus yg katanya kampus peradaban namun disini lain tidak mencerminkan hal demikian, Fasilitas Pendidikan yang seharus nya di benahi bukan malah membuat kebijakan-kebijakan yang menindas Mahasiswa
Hidup Mahasiswa, Salam Pemberontakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar